Mjnews.id – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bukittinggi menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Bukittinggi, Senin 15 Juni 2026.
Aksi tersebut diikuti mahasiswa dari UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi, Universitas Fort de Cock, Universitas Mohammad Natsir, dan ITB HAS. perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP) dari GMNI, PMII, dan SEMMI.
Sebelum menyampaikan aspirasinya, massa aksi melakukan long march dari lapangan kantin menuju gedung DPRD.
Kedatangan masa aksi disambut Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Zulhamdi Nova Chandra, serta Amrizal.
Dalam orasinya, sejumlah perwakilan mahasiswa, menyuarakan dan mendesak DPRD Bukittinggi untuk mengawasi dan mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM terhadap harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, serta aktivitas UMKM di Kota Bukittinggi.
Mahasiswa juga mendesak DPRD Kota Bukittinggi untuk memastikan jumlah minyak subsidi terutama Pertalite dan Solar tercukupi dikarenakan banyak dijumpai di Pertamina sering kehabisan stok BBM bersubsidi.
Kemudian, mahasiswa juga mendorong penghapusan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar pelaksanaannya tidak membebani kondisi fiskal negara serta tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selanjutnya, mendorong pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah konkret dalam menstabilkan nilai tukar rupiah dan memulihkan kepercayaan investor guna mengurangi tekanan terhadap perekonomian nasional.
Kemudian menyampaikan aspirasi masyarakat Bukittinggi kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat agar kebijakan ekonomi nasional lebih berpihak kepada kesejahteraan rakyat daripada sekadar menjaga indikator makroekonomi dan menolak kebijakan yang berpotensi semakin membebani rakyat tanpa adanya jaminan perlindungan sosial dan kompensasi yang memadai.
Aliansi mahasiswa juga mendesak DPRD Bukittinggi untuk menyatakan sikap resmi untuk mendukung penolakan UU Polri kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Aksi massa juga mendesak DPRD Kota Bukittinggi untuk menyatakan sikap dan menyampaikan kepada Pemerintah Pusat agar pelaksanaan program Koperasi Merah Putih dikaji ulang, menjamin tidak ada pemaksaan pembentukan koperasi, tidak menimbulkan tumpang tindih dengan koperasi yang sudah ada, serta memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
