Mjnews.id – Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi perubahan lanskap hukum nasional melalui Seminar Hukum bertajuk “Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan” yang digelar di Aula Josrizal Zain, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang diikuti 130 pejabat struktural tersebut menjadi langkah strategis Pemko Payakumbuh dalam memastikan seluruh kebijakan, program pembangunan, dan pelayanan publik berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Penguatan kapasitas hukum ASN dinilai menjadi fondasi penting agar setiap program pembangunan dapat terlaksana secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Seminar yang terselenggara melalui kerja sama Pemerintah Kota Payakumbuh dengan Pusat Studi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas itu dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman.
Dalam arahannya, Elzadaswarman mengatakan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 menuntut aparatur pemerintah untuk terus memperbarui pemahaman terhadap berbagai ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaan tugas dan kewenangan jabatan.
“Sebagai pelayan publik, ASN memikul tanggung jawab besar. Di satu sisi dituntut mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, namun di sisi lain harus memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum. Karena itu, pemahaman mitigasi risiko pidana bukan lagi sekadar formalitas, tetapi menjadi kebutuhan mendasar,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar ketika terjadi pelanggaran. Oleh sebab itu, ASN harus memiliki pemahaman yang memadai agar mampu mengambil keputusan secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita tidak ingin ada aparatur yang tersandung persoalan hukum karena kelalaian administrasi atau kurang memahami regulasi. Dampaknya tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.
Menurut Elzadaswarman, seminar tersebut juga bertujuan memberikan kepastian dan kepercayaan diri kepada ASN dalam menjalankan program kerja serta mengelola anggaran daerah.
“Setelah memahami batasan yang diperbolehkan dan yang dilarang, ASN tidak perlu bekerja dalam rasa takut yang berlebihan. Yang terpenting adalah bekerja sesuai aturan, berintegritas, dan mengedepankan akuntabilitas,” katanya.








