Mjnews.id- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan seorang oknum camat di lingkungan SMPN 1 Bengkulu Selatan.
Insiden yang diduga menyebabkan pecahnya meja kaca di lingkungan sekolah tersebut kini sedang dalam proses pendalaman oleh pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku.
Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajuddin menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme seluruh aparatur sipil negara.
Sebagai tindak lanjut, Bupati telah memerintahkan Sekretaris Daerah, Inspektorat Daerah, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kunjungan tim pemerintah daerah ke SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan pada Rabu (3/6/2026).
Tim yang dipimpin Sekretaris Daerah Ir. Susmanto turut melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lusy Wijaya serta Inspektur Daerah Hamdan Sarbaini untuk mengumpulkan berbagai keterangan yang diperlukan.
Sekda Susmanto mengungkapkan bahwa laporan mengenai kejadian tersebut telah diterima pemerintah daerah, baik secara lisan maupun tertulis, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui prosedur pemeriksaan resmi.
Menurutnya, hasil rapat bersama Inspektorat, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa perilaku arogan tidak dapat dibenarkan dalam birokrasi pemerintahan karena ASN memiliki tanggung jawab menjadi contoh bagi masyarakat.
“Kejadian seperti ini jangan sampai terulang. Tindakan arogan pejabat publik tidak dibenarkan. ASN harus menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan,” tegas Susmanto.
Terkait kemungkinan sanksi, pemerintah daerah masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat guna memastikan tingkat kesalahan dan bentuk pelanggaran yang terjadi sebelum mengambil keputusan final.
Pemkab Bengkulu Selatan memastikan seluruh proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan daerah. (Adv)
